post image
Ilustrasi kontrak kerja. PIXABAY/StartupStockPhotos
KOMENTAR

Mendapatkan pekerjaan baru tentu sangat membahagiakan. Apalagi, jika pekerjaan tersebut sesuai dengan bidang yang kita gemari.

Meski demikian, ketika sudah mendapatkan kontrak kerja, sebaiknya jangan terburu-buru menandatanganinya. Perhatikan pasal demi pasal yang tercantum dalam kontrak kerja untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Seorang pekerja harus sadar betul akan hak dan kewajiban yang ia miliki. Dikutip dari Fimela, berikut ini adalah 4 hal penting yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja:

Pastikan jenis kontrak kerja

Hal pertama yang harus diperhatikan pada kontrak kerja adalah judul. Perhatikan judul dari dokumen yang kamu terima.

Secara hukum, di Indonesia terdapat dua jenis perjanjian kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pastikan judul kontrak kerja yang diterima adalah salah satu dari dua judul tersebut. Jika judul kontak kerja di luar dua judul tersebut, mungkin hubungan kerja yang ditawarkan adalah kemitraan atau pekerja lepas.

Pastikan periode kerja tertulis jelas

Jika dipekerjakan sebagai pekerja kontrak, perusahaan hanya akan memberikan jaminan pekerjaan selama periode tertentu.

Pastikan periode kerja tersebut tercantum dengan jelas, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Masa kerja ini harus benar-benar dipahami sebelum menandatangani kontrak kerja.

Pahami perihal pemutusan hubungan kerja

Ketika berstatus sebagai pekerja kontrak, biasanya ada penalti yang harus dibayar jika kamu memutuhkan hubungan kerja secara sepihak.

Pastikan kamu memahami setiap aturan perihal pemutusan hubungan kerja sehingga bisa mengetahui prosedur yang ditetapkan perusahaan.

Pahami masa percobaan selama tiga bulan

Jika mendapatkan kontrak kerja PKWT, perusahaan tidak berhak mensyaratkan masa percobaan atau probation. Hanya karyawan atau pegawai dengan kontrak kerja PKWTT yang bisa disyaratkan masa percobaan.

Namun, masa percobaan paling lama ini hanya tiga bulan. Setelah itu, status pekerjaan akan berubah menjadi karyawan tetap jika tidak diberhentikan.

Itulah empat hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja. Memahami setiap pasal yang tercantum dalam kontrak aja akan meminimalisasi risiko karena kedua belah pihak telah memahami kesepakatan yang ditetapkan.

KOMENTAR ANDA

Dosen FKG Unpad Beri Tips Obati Sakit Gigi yang Bisa Dilakukan Sendiri

Sebelumnya

5 Jenis Sayuran Hijau Paling Sehat

Berikutnya

Baca Juga

Artikel Gaya Hidup