post image
Militer Indonesia. /Reuters/Beawiharta
KOMENTAR

Badan Eksekutif Mahasiswa  (BEM) Unpad menanggapi wacana pendidikan militer yang direncanakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Menurut Ketua BEM Unpad, Riezal Ilham Pratama, wacana pendidikan militer tidak memiliki urgensi yang jelas.

Selain itu, Riezal juga mengatakan bahwa Kemenhan tidak memiliki kapasitas untuk membuat kebijakan di bidang pendidikan.

“Pendidikan militer bagi mahasiswa, yang menjadi pertanyaan pertama adalah kalau pendidikan kok keluar dari Kemenhan? Ini kan padahal Kemenhan enggak punya fungsi di pendidikannya dan juga urgensinya enggak jelas,” ujar Riezal kepada Kumpara, Selasa (18/8).

Bagi Riezal, pendidikan militer untuk mahasiswa tidak memiliki relevansi. Saat ini Indonesia tidak berada pada kondisi perang dan segala permasalahan yang terjadi di Indonesia tidak selalu harus disikapi dengan cara militer.

“Rasanya berbagai ancaman itu enggak semuanya serba militer. Meskipun rasanya di semua sektor, militer masuk. Tapi, bagi kamu belum tentu semua jawabannya adalah kemiliteran,” kata Riezal.

“Maka, mahasiswa jangan sampai malah dicekoki militer-militer nanti kita kembali ke zaman orba lagi, balik lagi kita,” imbuhnya.

Untuk memberikan tanggapan sikap lebih lanjut, Riezal dan BEM Unpad akan menilik dan mengkaji kembali urgensi pendidikan militer dari Kemenhan ini. Bagi Riezal, mewajibkan mahasiswa untuk pendidikan militer pun akan merusak sendi demokrasi.

“Masuknya militer ke dalam mahasiswa ini, mewajibkan mahasiswa dalam pendidikan militer rasanya merusak sendi demokrasi itu sendiri. Kota dikembalikan ke orde baru di mana peran militer akhirnya jadi vital kembali,” ucap Riezal.

Wacana pendidikan militer ini telah diungakap langsung oleh pihak Kemenhan. Adapun lama pendidikan militer adalah satu semester dan berbobot tiga SKS. Rencananya, program pendidikan militer akan dikoordinasikan juga dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Wamenhan, Sakti Wahyu Trenggono, wacana pendidikan militer sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam UU tersebut, terdamapt klausul tentang Komponen Cadangan (Komcad).

Wamenhan pun menekankan bahwa pendidikan militer ini berarti bela negara, tidak merujuk pada latihan militer pada umumnya. Bagi Wamenhan, bela negara bukanlah persoalan militer.

“Saya mau koreksi dikit ya, itu bukan pendidikan militer. Itu belan negara. Bela negara itu bukan militer. Kalau militer itu kan kesannya militerisasi. Tapi, kalau bela negara kan berbeda itu,” ujar Wahyu dalam talk show bersama Radio El Shinta, Rabu (19/8).

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Baca Juga

Artikel Aktual