post image
Kota Bandungmulai jalani fase AKB (Foto: Wikimedia)
KOMENTAR

Fase Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB di Kota Bandung, Jawa Barat, sudah dimulai sejak 27 Juni 2020 dan akan berakhir pada 10 Juli 2020. Keputusan pemberlakuan AKB menyusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang tidak lagi diperpanjang.  

Adapun Adaptasi Kebiasaan Baru adalah tahap lanjutan dalam penanganan virus corona. Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, mengingatkan pada masyarakat Bandung bahwa aktivitas belum kembali normal meski PSBB tak lagi diberlakukan.

“Saya mengimbau kepada warga Kota Bandung tetap harus waspada. Tetap mengikuti disiplin protokol kesehatan” ujar Oded, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 27 Juni 2020.

Oded menjelaskan, selama AKB diterapkan di Kota Bandung, masih terdapat sejumlah pembatasan dan relaksasi secara bertahap mulai dilakukan. Pihaknya pun tetap akan melakukan pengawasan karena tahap AKB masih dalam darurat kesehatan.

Sejak AKB diberlakukan pada 27 Juni 2020, operasional perniagaan di Kota Bandung yang semula dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, kini diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB. Meski demikian, jumlah pengunjung di mal, kafe, restoran, masih dibatasi hingga 50 persen. Untuk kapasitas di ruang ibadah dan ruang-ruang aktivitas masyarakat juga dibatasi menjadi 50 persen.

Meski sektor perekonomian mulai dibuka, Oded menegaskan sektor pendidikan, Car Free Day (CFD), tempat hiburan, tempat olahraga, dan bioskop masih belum diizinkan untuk beroperasi kembali di masa AKB.

“Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu. SOP akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal,” jelas Oded.

Selanjutnya, pada masa AKB, relaksasi untuk gelaran resepsi pernikahan akan diterapkan namun dengan beberapa batasan. Bagi masyarakat Kota Bandung yang ingin menggelar pernikahan di rumah, harus melalui prosedur dan bekoordinasi dengan aparat kewilayahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) karena ada beberapa protokol yang harus dipenuhi. Sementara itu, pernikahan di gedung pun mulai diizinkan.

“Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan diterapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA,” tutur Oded.

Oded menjelaskan, serangkaian prosedur yang diberlakukan tidak bertujuan untuk menghambat masyarakat yang ingin menggelar pernikahan. Pihaknya hanya ingin mencegah resepsi pernikahan tersebut berubah menjadi tempat penyebaran virus corona.

“Kita juga perlu memperhatikan psikologi masyarakat yang mengadakan syukuran pernikahan yang sakral. Untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, mereka harus pengajuan dulu, simulasi dulu, kemudian menandatangani pakta integritas dulu.” imbuhnya.***

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Baca Juga

Artikel Aktual