post image
Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG).
KOMENTAR

Setiap pemain permainan daring Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG), layak dihukum cambuk di muka umum sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, pada hari Jumat, 23 Oktober 2020.

Dia menegaskan bahwa setiap pemain permainan daring PUBG dan sejenisnya, yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak diberi hukuman cambuk.

"Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini,” ucap Teungku Abdurrani Adian, dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh," tuturnya menambahkan.

Seperti diketahui, MPU Provinsi Aceh pada bulan Juni 2019 lalu, telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan, karena permainan daring itu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Pasalnya, permainan tersebut mengandung kekerasan, peperangan, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain permainan yang dimaksud.

Teungku Abdurrani Adian juga menegaskan, meski fatwa haram permainan daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti, di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk.

Namun, dia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut, agar pemain ‘permainan haram’ tersebut, dapat diberi sanksi.

"Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi," ujar Teungku Abdurrani Adian.

"Namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungajawabkan dosanya di akhirat kelak," tuturnya menambahkan.

Untuk itu, Teungku Abdurrani Adian berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera merealisasikan fatwa tersebut.

Agar pemain permainan PUBG atau sejenisnya di Aceh, diberi sanksi hukuman cambuk sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Di sisi lain, Teungku Abdurrani Adian juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram permainan PUBG dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam permainan daring yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti gawai, lebih banyak unsur mudharat (merugikan) daripada sisi baiknya.

Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan, dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan.

Kemudian, memberikan dampak tidak baik lainnya, khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.

Apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain permainan daring yang sudah diharamkan tersebut, ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut.

Sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain, yang saat ini berlaku di Aceh.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh, agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh." tutur Teungku Abdurrani Adian.

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Artikel Aktual