post image
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melakukan aksi protes pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. /ANTARA/Muhammad Adimaja
KOMENTAR

Pengesahan UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari sebagian masyarakat di Indonesia, terutama dari kaum buruh atau pekerja.

Masyarakat menilai bahwa UU Cipta Kerja lebih menguntungkan pihak penguasa dibandingkan memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Oleh karena itu, ribuan oleh turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terkait adanya UU Cipta Kerja.

Meski demikian, hal yang berbeda justru disampaikan oleh Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi.

Menurutnya, gagasan awal penyusunan UU Cipta Kerja justru ditujukan untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi muncul menghadapi revolusi industri 4.0.

"Saat itu dikhawatirkan terjadi gelombang PHK karena banyak tenaga kerja kita belum punya literasi teknologi informasi (IT) dan digital," kata Tadjuddin di Yogyakarta, Minggu, 11 Oktober 2020, dikutip dari Antara.

Tadjuddin yang mengaku telah terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 2018 lalu mengatakan, respons terhadap gelombang PHK memang diperlukan, karena memasuki revolusi industri 4.0 berbagai pekerjaan di perusahaan bisa tergantikan dengan teknologi.

Menurut Tadjuddin, di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.

Oleh karena itu, untuk membantu para buruh atau pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan dalam menghadapi situasi pandemi, pemerintah kemudian membuat program bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji hingga kartu prakerja.

"Tapi tentu ini tidak bisa lama, kalau diteruskan seperti itu keuangan negara kita akan habis," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM itu.

Menurut Tadjuddin, dalam situasi krisis saat ini, tidak ada cara lain kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yang nantinya juga berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, untuk mendatangkan investasi tersebut dibutuhkan adanya UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam proses.

Sehingga, UU Cipta Kerja harus segera dirampungkan karena UU Ketenagakerjaan Tahun 2013 tidak ramah investor.

Apabila UU Ketenagakerjan yang lama tetap dipakai, Tadjuddin meyakini tidak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia. Jika demikian, pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi akan terus minus.

"Padahal untuk menciptakan peluang kerja, pertumbuhan ekonomi harus di atas 5 persen. Kalau pertumbuhan satu persen hanya bisa menciptakan 200 ribu peluang kerja per tahun, dan jika lima persen maka membuka peluang satu juta per tahun," kata Tadjuddin.

Dia juga mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Oleh karena itu, Tadjuddin menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami secara menyeluruh mengenai substansi UU Cipta Kerja beserta tujuannya. Apalagi, penjelasan yang terlanjur beredar di masyarakat justru diwarnai disinformasi atau hoaks.

Dosen Fisipol UGM ini berharap pemerintah dapat lebih baik dalam mengomunikasikan perihal UU Cipta Kerja ini kepada publik.

"Seperti penghapusan cuti hamil, dan lainnya itu hoaks karena belum ada. Kalau tidak ada tanda tangan presiden maka itu hoaks. Enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya." katanya.

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Artikel Aktual