post image
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Antara
KOMENTAR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menguraikan sejumlah alasan mengapa membentuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Omnibus Law. 

Penjelasan ini untuk mengimbangi setiap tuduhan yang ditujukan kepada pemerintah terutama menyangkut klaster ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah memaparkan, visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbaik kelima dunia 2045 tak hanya teori belaka. 

Karena itu sebagai bukti keseriusan mewujudkannya, pemerintah merasa penting membentuk UU yang mengatur ekosistem investasi yang baik.

Menurutnya, Undang-Undang tersebut bakal memperbaiki transportasi pelayanan yang cepat, tepat dan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga tercipta lapangan kerja yang luas.

Dikutip dari PMJ News, Jumat, 9 Oktober, masih dari penjelasan Ida Fauziyah, pertimbangan lainnya, Indonesia belum memiliki daya saing yang kompetitif berkenaan lapangan kerja. 

Penyebabnya karena ada tumpang tindih regulasi yang menghambat masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Belum lagi persoalan ekonomi digital, dimana Indonesia belum begitu maksimal menjalankannya. Masalah inilah yang menjadi perhatian pemerintah sehingga merasa penting membentuk UU Cipta Kerja

“Jadi biar sampai ke 2045 yang kita impikan itu ada, banyak hal yang harus kita lakukan. Untuk mencapai Indonesia ekonomi terbaik dunia itu butuh iklim investasi yang kompetitif,” ujar Ida Fauziyah ketika berdialog di Program Peci dan Kopi 164 Channel PBNU.

“Karena itu salah satu upaya pemerintah adalah melalui UU Cipta Kerja. Melalui Omnibus Law, ini merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja,” ucapnya menambahkan.

Lebih jauh, Ida Fauziyah menerangkan, aturan yang saat ini ada yang menyangkut investasi dan ketenagakerjaan terbukti mempersulit prosedur investasi. Bahkan menghambat pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kemudian, pemerintah tengah bersiap menghadapi bonus demografi tahun 2030 mendatang.  Sementara, angkatan kerja saat ini baru mencapai 2.5 juta. 

Untuk diketahui, bonus demografo adalah potensi pertumbuhan ekonomi yang tercipta akibat perubahan struktur umur penduduk, dimana proporsi usia kerja (15-65 tahun) lebih besar daripada proporsi bukan usia kerja (0-14 tahun dan >65 tahun)

Masalah inilah yang dinilainya menjadi sebab perlu dihadirkan aturan yang konkret agar terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat sehingga mereka yang dinyatakan menganggur dapat terserap industri.

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Artikel Aktual