post image
Ilustasi kapal pencari ikan (Foto: Christo Anestev/Pixabay)
KOMENTAR

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengatakan kapal ikan asing (KIA) yang tidak ditenggelamkan akan diberikan pada kampus-kampus pendidikan perikanan, sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis, 16 Juli 2020. Keputusan ini mempertimbangkan kampus-kampus kelautan yang masih minim kapal untuk melakukan praktik lapangan.

Oleh sebab itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memprioritaskan KIA untuk kampus pendidikan perikanan. KIA yang ditenggelamkan tidak hanya akan dihibahkan pada kampus pendidikan perikanan namun koperasi yang ingin memanfaatkan kapal tersebut pun akan diberikan kesempatan.

“Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri,” ujar Edhy dalam sebuah siaran pers, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 16 Juli 2020.

Edhy menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam menyusun mekanisme penyerahan bekas kapal asing tersebut.

Khusus untuk kampus, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan pihaknya tidak akan meminta dana sepeser pun untuk proses hibah. Sementara bagi koperasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan mekanisme khusus agar kapal tidak disalahgunakan di kemudian hari.

“Kampus tidak perlu proses bayar. Kalau koperasi ada mekanismenya,” ungkap Edhy.

Edhy pun mengatakan bahwa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memasang alat khusus guna mencegah kapal-kapal asinig sitaan akan dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kementerian Kelautan dan Perikanan juaga akan terus melakukan pemantauan agar kapal yang sudah dihibahkan tidak berpindah tangan.

“Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan” imbuhnya.

Pilihan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tidak menenggelamkan kapal asing ini salah satunya karena biaya yang tidak murah. Edhy Prabowo mengatakan butuh biaya antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk menenggalamkan kapal.

“Menenggelamkan kapal itu butuh biaya lagi. Setelah putusan pengadilan, itu Rp 50 – Rp 100 juta harus ada biaya menenggelamkannya lagi” kata Edhy dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tidak lagi menenggelamkan kapal asing mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. Sudin mengatakan kebijakan Edhy untuk memanfaatkan kapal asing lebih tepat karena penenggalaman kapal ia sebut dapat merusak lingkungan.

Adapun hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menangkap 58 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dan kapal-kapal tersebut kini sudah dalam proses hukum.

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Artikel Aktual