post image
Kampus Universitas Padjadjara. (Foto: Wikipedia/Albertus Aditya)
KOMENTAR

Pemilu Raya Ketua IKA Unpad periode 2020-2024, yang sedianya akan dilaksanakan pada 4 April 2020, terpaksa ditunda pelaksanaannya karena adanya larangan berkumpul akibat mewabahnya Covid-19 di Indonesia. Untuk diketahui, masa kepengurusan Ketua IKA Unpad periode 2016-2020 sudah berakhir pada tanggal 17 April 2020.

Untuk menghadapi situasi darurat seperti ini, masa kepengurusan Ketua IKA Unpad diperpanjang oleh Ketua Panitia Musyawarah Besar (Mubes) dan pemilu raya sampai 6 bulan yaitu sampai tgl 16 Oktober 2020, atau terselenggaranya Mubes yang akan menentukan langkah berikutnya.

Dengan tidak mempersoalkan legitimasi perpanjangan masa kepengurusan oleh panitia pemilu yang notabene sebetulnya hanyalah pelaksana teknis pemilihan yang dibentuk oleh pengurus untuk menyelenggarakan pemilihan.

Mengingat kewenangan tertinggi mengangkat dan menetapkan pengurus itu ada di Mubes, maka kita anggap saja langkah kedaruratan itu sebagai suatu tindakan yang benar sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Selanjutnya,terlepas dari kesiapan panitia menyelenggarakan Mubes dan pemilihan Ketua IKA Unpad, perlu juga dikaji ketentuan yang terdapat di dalam AD/ART IKA Unpad.

Musyawarah Besar dan Pemilu Raya IKA UNPAD

Musyawarah besar itu merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pengambilan keputusan dalam perkumpulan dengan sistem perwakilan. Oleh karena itu, dalam Mubes akan hadir wakil-wakil dari Komisariat Fakultas (Komfak) yang hingga hari ini terdapat 18 Komfak yang ada, ditambah oleh perkembangan dan tuntutan keadaan yaitu pengurus Komisariat Daerah (Komda) yang jumlahnya bisa mencapai 10 Komda.

Wewenang Mubes antara lain, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban ketua umum dan menetapkan ketua umum terpilih. Sedemikian pentingnya Mubes, maka Mubes adalah bagian yang harus diadakan dalam proses pergantian kepengurusan. Timbul masalah bagaimana dengan penyelenggaraan Mubes dalam situasi pandemi Covid-19 yang sampai hari ini tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya.

Mengingat untuk melaksanakan Mubes secara konvensional setidak-tidaknya dapat menghadirkan 28 Komfak dan Komda dikali 5 Orang perwakilan, dan jumlah panitia bisa mencapai 150 Orang lebih berkumpul dalam suatu tempat. Hal itu akan bersinggungan pada protokol Covid-19 serta proses perijinannya. Belum lagi ada tuntutan, selain ada Mubes juga Pemilu raya dng pemilihan langsung oleh anggota Alumni yg semula sebelum wabah Covid-19, diharapkan akan dihadiri oleh 4000 alumnus ke kampus Unpad.

Langkah Panitia Mubes

Terbaca dari pers release pada 1 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh panitia mubes, dalam waktu dekat akan diadakan Mubes yaitu akhir Juli atau Agustus 2020. Sehingga diharapkan pada Mubes tersebut akan diputuskan kelangsungan kepengurusan yang ada.

Jika membaca AD/ART tanggal 16 April 2016, maka Mubes itu diadakan 4 tahun sekali, dan jika lebih cepat dari itu artinya sebelum berakhirnya masa kepengurusan oleh sebab-sebab tertentu, bisa diadakan Mubes luar biasa (Mubeslub).

Bagaimana dengan rencana semula pemilihan Ketua IKA UNPAD melalui pemilu raya, apakah kemudian dibatalkan? Sementara itu seleksi kandidat dan pengundian nomor urut sudah dilaksanakan oleh panitia dengan tentunya mengacu pada syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan pemilu raya.

Jika pelaksanaan Mubes dalam waktu dekat akan diadakan, maka yang perlu dilakukan panitia adalah menetapkan waktu, tempat dan agenda acara, kemudian membuat dan mengirim undangan secara tertulis satu bulan sebelum pelaksanaan kepada Komfak dan Komda.

Sehingga cukup waktu untuk dibahas diinternal masing-masing Komfak dan Komda. Juga perlu dipikirkan pelaksanaan pemilihan dan penetapan Ketua IKA Unpad, cukup diselesaikan di Mubes atau ada pemilu raya. Jika dengan Mubes saja, maka harus ada perubahan persyaratan dan keputusan yang menguatkan hal tersebut dalam Mubes yang akan digelar.

Langkah Darurat Kedua

Jika sampai Oktober 2020 ternyata belum dapat dilaksanakan Mubes dan atau pemilu raya, atau pengurus baru belum terbentuk, maka bilamana perlu diambil langkah kedaruratan kedua yaitu menunda pelaksanaan Mubes dan pemilu raya sampai batas waktu 6 bulan kedepan.

Tentunya pengambilan keputusan bisa dengan cara sirkuler yabg diputuskan oleh minimal 1/2(setengah) plus 1 dari Komfak dan Komda yang ada. Atau setidak-tidaknya menetapkan suatu kepengurusan yg bersifat sementara bisa berbentuk kolegial semacam Presidium.

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Artikel Aktual