post image
KOMENTAR

Pada hari Minggu, 17 Mei 2020 di tengah pandemik Covid-19 ini telah diadakan Grand Launching Portal Unpaders. Peresmian portal tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan mendapatkan antusiasme yang luar biasa dengan tembus 80 orang yang terhubung dalam aplikasi tersebut. Grand Launching tersebut semakin terasa spesial, lantaran adanya diskusi dan sharing season bersama narasumber yaitu Kang Dian Ediana Rae atau yang akrab disapa Kang Dian dan juga Kang Kuseryansyah atau yang akrab disapa Kang Kus, serta dipandu oleh seorang host cantik kesayangan Unpaders yaitu Teh Irawati Hermawan atau yang akrab disapa Teh Ira. Ketiganya merupakan alumni dari Universitas Padjadjaran dan di tengah kesibukan masing-masing, mereka masih ingin menyapa, memberikan sedikit ilmu serta berbagi pengalaman bersama sobat Unpaders.

Adapun dari topik pertama yang dibahas oleh Kang Dian adalah mengenai Integritas Sistem Keuangan, di mana integritas yang dimaksud adalah menjaga sistem perekonomian dan keuangan, salah satunya  dari tindak pidana ekonomi di dunia. Seperti yang sudah kita ketahui, maraknya praktek pencucian uang menyebabkan total kerugian tindak pidana pencucian uang yang terjadi berdasarkan statistik IMF bisa mencapai angka  1,6 trilliun dollar. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses yang terjadi di sektor yang sama tetapi dengan fokus yang berbeda. Sejarah kelahiran PPATK, di awali dari bank Indonesia yang kemudian  mengalami cerai lebih dulu dari OJK pada tahun 2002 karena adanya masalah integritas perekonomian dan sebagainya. Bank Indoensia bicara tentang macro prudential  terkait sistem pembayaran, sedangkan OJK terkait micro prudential yang merupakan lembaga keuangan secara individual. PPATK lebih terfokus kepada orang dan perilaku di dalamnya, suatu sistem keuangan dan sistem ekonomi yang terbebas dari segala jenis kesehatan ekonomi.

“Kita akan lebih mengandalkan sustainabilitas perekonomian. Bukan dari growth, tapi sebagaimana kredibel dan trusworthy sistem keuangan kita yang mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang sehat.” Ujar Kang Dian. PPATK pernah mencuatkan kasus tentang narkoba bahkan sampai 20 sekian trilliun. Pertanyaannya, uangnya beredar kemana?

Angka korupsi semakin tinggi walaupun KPK sudah sejak lama berdiri. Korupsi tidak bisa lepas dari kita. Begitupun sebaliknya. Kita hendak membangun statue anti korupsi, namun di tengah jalan diperiksa, ternyata uangnya dikorupsi dalam pembangunan statue tersebut.

Secara lebih jelas, tax avoidance dapat didefinisikan sebagai suatu upaya mendeteksi celah dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan hingga ditemukan titik kelemahan dari perundangan tersebut yang memungkinkan untuk dilakukannya penghindaran pajak yang dapat menghemat besaran pajak yang dibayarkan. Tindak pidana kejahatan ekonomi sangat berbahaya, yang mana akan menimbulkan banyak persoalan, bukan hanya sistem intergritas, tetapi terhadap pengelolaan ekonomi makro dan ekonomi mikro.

Economy growth kita turun karena adanya beberapa persoalan lain. Perekonomian turun akan berdampak terhadap hal lain, seperti angka pengangguran meningkat, tingkat kejahatan meningkat. Banyak juga dalam situasi sekarang yang menimbulkan insentif terkait dengan kejahatan tindak pidana ekonomi. Tingkat money laundering justru bisa meningkat menrut economy task force.

Pada sistem  e-commerce, praktek money laundering juga masuk ke dalam hal digital, seperti virtual asset, e-commerce. Dalam hal ini, awareness justru harus ditingkatkan terkait dengan pajak yang harus dipenuhi atau tidak. Akan ada upaya ekstra dalam penumpasan tindak pencucian uang. Sekrang tindak lanjut terhdap hal tersebut masih rendah. Tindak pidana pencucian uang sebenarnya nature-nya berbeda dari yang lain. Ketidakefektifan dari pemberantasan kejahatan tanpa diikuti dengan pencucian uang. Yang disita itu hanya aset yang terlihat, padahal kenyataannya lebih dari itu. Yang bisa dilakukan sebenarnya adalah asset tracing kemudian di confiscated.

Tantangan kita:

  1. UU sudah cukup kuat, tapi tindak pidana pencucian uang belum di enforce
  2. Regulasi, pengawasan dalam sistem perekonomian masih memerlukan banyak perbaikan.
  3. Bisa dikatakan bahwa risk assessment yang dilakukan oleh PPATK, meneliti risiko dari stiap tindak pidana seperti apa.
  4. Bahwa tindak pidana pencucian uang masih sangat high risk, yang mana menjadi big concern,
  5. Walaupun bisa dibilang regulasi telah banyak perbaikan, sejak mengadopsi UU No. 8 tahun 2010, banyak perubahan peraturan perundang-undangan, pernah di-assess Asian Pacific group for Money Laundering
  6. Immediate odd come
  7. Efektivitas pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan. Antara peraturan dan pelaksanaannya masih terdapat discrepancy yang besar.
  8. Narkoba, illegal logging, illegal fishing, korupsi, tidak akan dibasmi tuntas kalo ga dari tindak pidana asalnya.

 

Untuk topik yang dibawakan oleh Kang Kus yaitu mengenai Fintech bisa memajukan perekonomian di saat pandemik Covid-19. Fintech merupakan solusi layanan keuangan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan satu efisiensi. Salah satunya penggunaan teknologi dalam finansial, seperti ATM, credit card, mbanking  yang merupakan salah satu produk fintech.

Dalam menghadapi Fintech 3.0, adapun persyaratannya antara lain internet, smart phone, aplikasi perusahaan start up yang menjalankan fintech (bukan lembaga keuangan konvensional). Di Indoensia, berdasarkan data bulan Januari 2020, ada kurang lebih 327 startup yang sudah berkembang. Adapun digital Payment yang digunakan ovo, gopay, doku, link aja. Di Indonesia terjadi revolusi senyap digital payment, di mana tidak terjadi banyak pro kontra terkait hal tersebut. Digital payment user, seperti ovo, atau gopay melesat dibanding penggunaan e-money dari bank. Berdasarkan data EY, sekitar 70 juta pengguna digital payment berbasis server, sementara pengguna dari bank sebanyak 54%. Fintech hadir melayani masyarakat yang unbankable dan under-served.

“Seharusnya di Indonesia yang sudah ada QR bisa digunakan bahkan dalam pasar tradisional, seperti di Beijing,” ujar Kang Kus.

Peer to Peer landing, dalam waktu tiga tahun, terdapat 161 perusahaan yang beroperasi. Di negara maju, yang tumbuh adalah wealth manager. Di negara berkembang, yang maju adalah peer to peer landing. Lalu mengapa Peer to Peer Landing menarik dan seksi? Yang antri melakukan pendaftaran ada kurang lebih 70 perusahaan, dengan fakta sebagai berikut:

  1. Kebutuhan funding untuk UKMK (1600 triliun dari data IMF, world bank tahun 2016), bru mengcover 600an trilliun, sehingga masih ada gap 900an trilliun. Gapnya sekrang ditutup dari fintech China, Arab, dsb.
  2. Financial Inclusion (Berdasarkan Data SNKI, inklusinya 76%, tetapi dari data OJK, litersi keuangannya masi 30an%)
  3. Fintech adoption (survey oleh EY tahun 2019, china, india 87%, singapore 67%, tetapi dari indonesia masih dibawah 20%)

Universitas Padjadjaran termasuk yang punya digital business. Hanya saja, tantangannya adalah masih adanya shortage talent. Selain itu juga ada 12 platform fintech syariah di Indonesia, dengan user fintech yaitu umur 19-34 tahun (millenial) sekitar 70%. Seleksi konsumen bisa digunakan data dari internet, e-commerce, data location, dan lainnya berbasis teknologi untuk melakukan profiling borrower.

Informasi dan penjelasan singkat di atas hanyalah sekilas dari banyaknya hal-hal yang disampaikan dan didiskusikan dalam rangkaian acara peluncuran portal Unpaders. Nantikan kelanjutan informasi-informasi menarik lainnya dalam kegiatan webinar dari kami selanjutnya ya!

KOMENTAR ANDA

Irawati Hermawan: Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya

Menlu Retno: Bagi Saya Prof. Mochtar Kusumaatmadja Sudah Seorang Pahlawan

Berikutnya

Baca Juga

Artikel Aktual